√ Antara Obat Generik dan Obat Paten - Ruang Simpel

Antara Obat Generik dan Obat Paten

Dinamika pembahasan obat tak pernah ada habisnya, terlebih ketika membicarakan harga obat nan mahal di Indonesia. Untuk menanggulangi persoalan mahalnya harga obat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan kewajiban penggunaan Obat Generik bagi institusi layanan medis Pemerintah, melalui Permenkes No:HK.02.02/Menkes/068/I/2010, yang merupakan aturan baru dari peraturan sebelumnya, agar harga obat dapat terjangkau, murah, mudah didapat dan kualitasnya sama dengan obat paten ataupun obat bermerek.  Adapun harga obat generik terbaru, sebanyak 453 item, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.0301/Menkes/146/I/2010, tertanggal 27 Januari 2010.
perbedaan obat generik dan obat paten


Pertanyaan dari masyarakat yang sering terlontar terkait dengan obat generik, diantaranya: apa beda obat generik dan obat paten ? Mengapa obat generik lebih murah ? Apakah kualitas obat generik tidak kalah dengan obat paten? Apakah kualitas obat paten pasti lebih bagus dibanding obat generik ?

PENGERTIAN :

Untuk memudahkan perbedaan penamaan obat,  terkait generik dan paten, definisi singkatnya adalah sebagai berikut:

OBAT GENERIK:

Adalah nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang dikandungnya, sesuai nama resmi  International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya.
perbedaan obat generik dan paten

OBAT PATEN:

Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset.  Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun  (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain (termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya dibebankan kepada pasien.

Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten, lha wong masa hak paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan macam-macam merek dan kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik haraganya sekitar 3 ribu per tablet. Inipun menurut saya masih mahal.

OBAT GENERIK BERMEREK:

Adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain.

Nah, jelaslah bahwa obat genrik bermerek yang selama ini dianggap obat paten sebenarnya adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik.

PERBANDINGAN

Dari sekilas penjelasan di atas, nampaklah bahwa khasiat zat aktif antara obat generik dan obat generik bermerek adalah sama sejauh kualitas bahan dasarnya sama. Contoh: misalnya saja penjenengan punya pabrik obat bernama cakmoki farma, yang memproduksi Natriun diklofenak dalam 2 produk. Yang satu obat generik, namanya otomatis Natrium diklofenak dengan nama produsen cakmoki farma. Adapun produk obat generik bermerek menggunakan nama yang dipertimbangkan agar mudah laku di pasaran, misalnya saja mokivoltar. Otomatis kualitas khasiat kedua obat Natrium diklofenak yang diproduksi cakmoki farma sama saja, soalnya membeli bahan dasar dari tempat yang sama dengan kualitas yang sama pula. Bedanya hanya pada nama, kemasan dan tentunya harga. Yang satu Natrium diklofenak generik dengan harga yang sudah ditetapkan sesuai peraturan dan satunya mokivoltar dengan harga lebih mahal, sesuai pangsa pasar dan segala lika-likunya. :P

Mengapa harga obat generik jauh lebih murah ketimbang obat generik bermerek ? Sebagaimana contoh di atas, Natrium diklofenak 50 mg, para produsen obat yang memproduksinya menggunakan nama generik yang sama, yakni Natrium diklofenak dengan label generik. Tanpa promosi, tanpa upeti dan tanpa biaya-biaya non produksi lainnya. Harganya sudah ditetapkan, yakni HNA (Harga Netto Apotek) plus PPN = Rp 10.884,- berisi 50 tablet dan HET (Harga Eceran Tertinggi) = Rp 13.605,- sebagaimana diatur Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010. Artinya, harga per tablet Natrium diklofenak 50 mg gak akan lebih dari Rp 272,- per tablet, siapapun produsennya. Tidak bisa diotak-atik lagi. Itu sebabnya harga obat generik jauh lebih murah ketimbang obat generik bermerek.

Masih banyak pertanyaan serta opini seputar obat generik dan obat bermerek, terutama terkait kualitas dan harganya.

Akhirnya, tak ada salahnya kita belajar kepada negara lain yang telah mapan dalam memberikan informasi terbuka kepada khalayak, misalnya India, agar bangsa Indonesia lebih memahami seluk beluk obat dan berhak menentukan pilihan sesuai situasi dan kondisi masing-masing pengguna jasa layanan kesehatan.

Silahkan berbagi. :)

Semoga bermanfaat.

Sumber : https://cakmoki86.wordpress.com